761 Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, 12 Langsung Bebas

761 Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, 12 Langsung Bebas

Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno foto bersama warga binaan usai menyerahkan remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno yang bertempat di Lapangan Lapas pada Senin 31 Maret 2025.-Foto: Humas Lapas Lubuk Linggau.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 761 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau menerima Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno yang bertempat di Lapangan Lapas pada Senin 31 Maret 2025.

Penyerahan remisi dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah. 

Berdasarkan data, sebanyak 761 WBP beragama Islam mendapatkan remisi, dengan rincian 749 orang WBP orang menerima RK I dan 12 orang WBP menerima RK II, yang langsung bebas. 

BACA JUGA:Ratusan WBP dan Petugas Lapas Lubuk Linggau Ikuti Salat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Lapas

Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

12 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus II pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H langsung dibebaskan, dan 1 orang menjalankan subsider. 

Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

“Alhamdulillah, pada pagi yang penuh berkah ini kami telah memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 761 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 12 orang mendapatkan RK II dan langsung bebas untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Budi Yuliarno.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Sekitar Area Pemasyarakatan dan Panti Asuhan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, serta menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan, terutama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri ini,” tambahnya.

"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,"tutupnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: