UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Lebih Tinggi dari UMP, Semoga Pekerja Lebih Sejahtera, ini Besarannya
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat
“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan UMP. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya.
Di Sumsel, ada 11 kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.
Namun, ada enam daerah yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
“Mereka akan berlakukan UMK,” jelasnya.
BACA JUGA:Helikopter Ditumpangi 4 Anggota Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur, Begini Kronologisnya
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan.
“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.
Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal dewan pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumsel hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.
BACA JUGA:Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat Lubuklinggau Jakarta Mahal, Batik Air Jelaskan Begini
DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan.
Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.
“Penetapan UMP 2023 menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021,” kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih.
Karena itu, Apindo mengajukan judicial review secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co