Kecanduan Judi Slot, Sopir Mobil di Musi Rawas Habiskan Uang Penjualan Ayam Milik Bos

Kecanduan Judi Slot, Sopir Mobil di Musi Rawas Habiskan Uang Penjualan Ayam Milik Bos

Tersangka penggelapan uang penjualan ayam yang digunakan untuk judi slot--

LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga kecanduan judi slot, Angga Mahendra (23) seorang sopir di Musi Rawas nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam.

Warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, di rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka diduga melakukan penggelapan uang hasil jual ayam milik bosnya inisial MR (45). Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

"Angga Mahendra, kami tangkap karena terlibat perkara penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHP. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," terang Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan, Sabtu, 22 Februari 2025.  

BACA JUGA:Jon Kenedi Ngaku Dapat Untung Rp45.000 Per Hari dari Judi Togel di Musi Rawas, Polisi Buru Bandar yang Kabur

Kapolsek menjelaskan, kejadian penggelapan bermula korban memerintahkan tersangka dan saksi AD mengantar ayam 556,6  Kg kepada seorang pembeli di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis, 20 Februari 2025.

Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah pembeli tersebut melakukan penimbangan ulang berat ayam.

Hasilnya penimbangan ulang berat ayam, didapat uang dari si pembeli Rp9.176.000.

Kemudian tersangka dan saksi langsung kembali ke Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Macan Linggau Tangkap Begal Tukang Ojek di Lubuk Linggau, Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang

Lalu tersangka membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau. Uang hasil penjualan ayam tersebut disetorkan tersangka secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dana miliknya melalui Indomaret dan Bri Link di Lubuk Linggau.

Saldo dana yang disetorkan tersangka ternyata bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot.

Selanjutnya Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban memberitahukan uang hasil penjualan ayam hilang di jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang Rp9.176.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: