UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat

Sekda Provinsi Sumsel H Supriono (kiri) memgumumkan kenaikan UMP Sumsel 2023. -Sumeks.co-
SUMSEL, LINGGAUPOS CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sebelumnya UMP Sumsel 2022 sebesar Rp 3.144.446 tahun 2023 menjadi Rp Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen.
Penetapan UMP Sumsel 2023 ini setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama Dewan Pengupahan.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan kenaikan, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel
"Kenaikan hanya 8.26 persen dari batas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dari pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono usai rapat.
Supriono menjelaskan, ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.
Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi," bebernya.
BACA JUGA:Satu Jasad Diduga Korban Kecelakaan Helikopter Polri Ditemukan, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa
Dijelaskan Supriono, penetapan kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan.
Kendati, penetapan dan keputusannya kembali ke Dewan Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co