Menteri Ketenagakerjaan Pastikan UMP 2024 Naik, Termasuk Sumsel, ini Daftar UMK Sumsel 2023

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan UMP 2024 Naik, Termasuk Sumsel, ini Daftar UMK Sumsel 2023

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan UMP 2024 Naik, Termasuk Sumsel, ini Daftar UMK Sumsel 2023--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik.

Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu 11 november 2023.

BACA JUGA:Kasat Binmas dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Diganti, Berikut Pesan AKBP Indra Arya Yudha

Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Sebelum UMP 2024 naik ada baiknya kita cek dulu berapa si UMK Sumsel tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Prediksi Indonesia U-17 vs Panama U-17, Piala Dunia U-17, Senin 13 November 2023, Kick Off 19.00 WIB

UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sesuai kepanjangannya, UMK adalah nominal gaji atau upah bulanan terendah (minimal) yang berlaku di suatu wilayah kabupaten atau kota.

Dilansir buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung oleh Edytus Adisu, penetapan upah minimum sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh supaya bayaran mereka tidak jatuh ke level paling rendah.

Tujuan ditetapkannya upah minimum juga untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan gaji tidak layak kepada para pekerjanya. 

Sehingga didasarkan pada kebutuhan hidup minimum dan kebutuhan hidup layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: