Pengusaha Sumatera Selatan Tolak Kenaikan UMP 2023, Dinilai Cacat Hukum

Pengusaha Sumatera Selatan Tolak Kenaikan UMP 2023, Dinilai Cacat Hukum

Sekda Provinsi Sumsel H Supriono (kiri) memgumumkan kenaikan UMP Sumsel 2023. -Sumeks.co-

 

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar naik 8,26 persen atau dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177, ditolak pengusaha.

 

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel 8,26 persen. 

Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.

“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker nomor 18/ 2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021, “ kata  Ketua Apindo Sumsel,  Sumarjono  Saragih.

Pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP tersebut. 

BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

“Kami anggota dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” jelasnya.

Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai pembahasan kenaikan UMP 2023. Namun tidak ada informasi lebih lanjut. 

“Tiba tiba sudah diumumkan,” cetusnya.

Karena itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional.  

BACA JUGA:Pelajar MAN 1 Lubuklinggau Kembali Raih Juara Umum Biology Learning Festival

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan  sampai 15 persen sekali pun. Tapi ini ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.

Ketua Gapkindo Sumsel, Alex K Eddy mengatakan, dengan kenaikan UMP cukup besar, industri  kembali mengalami tekanan yang berat. 

“Kita sudah melakukan efisiensi di semua bidang, namun tekanan resesi dunia cukup berat. Kini ditambah kenaikan UMP. Kami berharap pengertian semua pihak, saling memahami situasi dan kondisi saat ini. Mudah-mudahan ada jalan tengah yang terbaik,” jelasnya.

Mengenai angka ideal UMP, dirinya juga tidak bisa menyebutkan persentasenya. 

BACA JUGA:Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023

“Saya menyerahkan pada mekanisme perundanga-undangan dan keputusan pemerintah,” tandas Alex.

Ketua KSBI Nikeuba Sumsel, Hermawan menegaskan, pihaknya menghormati keputusan gubernur yang menaikkan UMP Sumsel sebesar 8,26 persen.

Serikat buruh akan membahas itu setelah penetapan UMK pada 7 Desember 2022 mendatang. 

“Kalau kita sebetulnya masih tidak puas karena harusnya UMP naik minimal 13 persen sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ucap dia. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Nyatakan Perlindungan Hukum Terhadap Guru

Soal penolakan dari Apindo  yang juga mengajukan gugatan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/2022, Hermawan menilai sah-sah saja.

Humas Kasbi Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi kenaikan UMP di Sumsel. 

“Kami dapat informasi, DPP Apindo telah menginstruksikan kepada Apindo di seluruh daerah untuk mengajukan gugatan atau uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022. Yang menjadi korban lagi-lagi kami para buruh,” ucapnya.

Bagaimana dengan kabupaten/kota? Pemkab Muratara mengikuti UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Sumsel. 

BACA JUGA:Satu Jasad Diduga Korban Kecelakaan Helikopter Polri Ditemukan, Ini Lokasinya

“Acuan kita tetap sama seperti sebelumnya, ikut UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Muratara, H Saidi melalui Kabid Hubungan Industri, Fery.

Upah minimum di Kota Prabumulih juga masih mengikuti besaran UMP. “Untuk UMK Prabumulih masih mengiring UMP,” kata Kadisnaker Prabumulih, Sanjay Yunus.

Terpisah, Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Empat Lawang, Fadilah mengatakan, upah di sana masih mengacu pada UMP.

“Karena kita belum ada dewan pengupahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang Terbakar, Polisi Beberkan Penyebabnya

Pihaknya akan bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari buruh/pekerja terkait UMP.

UMK Lahat juga masih mengikuti UMP. Belum terbentuk dewan pengupahan.  

Kadisnaker Lahat Mustofa Nelson mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendorong agar ada dewan pengupahan. 

Kendala utama, belum adanya respon dari para pengusaha yang tidak ada di Lahat sehingga Apindo belum terbentuk.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat

Sementara untuk asosiasi buruh, akademisi dan lainnya sudah siap. 

Bila sudah ada dewan pengupahan, UMK bisa lebih tinggi dari UMP. Hitungan kasarnya, mencapai Rp3,7 juta.

 “Dengan kehidupan sekarang, UMP tidak sesuai dan terbilang kecil untuk di Lahat,” tegasnya.

Di OKU juga belum ada dewan pengupahan. Sehingga, upah minimum mengikuti UMP. 

BACA JUGA:Di Muara Enim, Ibu Bunuh Anak Kandung

“Kita berpedoman kepada ketentuan UMP yang ditetapkan gubernur,” kata Kabid Penyelesaian Sengketa Hubungan industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) OKU, Husni berharap terwujud kesejahteraan pekerja lewat penetapan UMP oleh Pemprov Sumsel.

Kadisnakertrans Banyuasin, H Noor Yosept  Zaath ST MT mengatakan kalau UMK 2024 sedang diusulkan. Usulan kenaikan yaitu sekitar 7,74 persen atau Rp 247.348.

 ”Jadi totalnya Rp 3.442.243,”jelasnya didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Eliyanto.

BACA JUGA:PWI Sumatera Selatan Jaga Tradisi Medali Porwanas

Setelah nanti usulan UMK itu ditandatangani Bupati Banyuasin, akan dikirim ke Gubernur Sumsel agar segera diterbitkan surat keputusan. “Berlaku mulai 2023, ” tukasnya.

Ketua DPC FSB Nikeuba Banyuasin, Djoko Sungkowo mengatakan, UMK Banyuasin 2023 sudah disepakati, naiknya 7,74 persen dari UMP 2022 yang besarannya Rp3.194.895. 

“Jadi, tahun depan UMK di Banyuasin menjadi Rp3.442.243,77,” tukasnya.

Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Disnaketrans Musi Rawas, Hj Yessi Ekamalasari masih menunggu penetapan UMP. 

BACA JUGA:Sebelum Dibakar, Mahasiswa IGM Palembang Terlebih Dahulu Dibunuh, Ini Motifnya

Setelah itu melalui dewan pengupahan akan membahas penetapan UMK.

“Kemungkinan UMK di Musi Rawas akan naik. Tapi dari PP terbaru diakomodir kenaikan upah ini maksimal 10 persen. Sedangkan  buruh sebelumnya minta naik 13 persen,” katanya.

Di Musi Rawas terdapat sekitar 13 ribu karyawan dari 32 perusahaan. 

Mereka kebanyakan bergerak di bidang perkebunan dan minyak-gas (migas). 

BACA JUGA:10 Daerah di Sumatera Selatan Rawan Gempa

“Kalau buruh jelas minta UMK naik Kami berharap jika ada kenaikan, perusahaan setuju,” katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co