Residivis di Lubuklinggau Berulah, Baru 2 Bulan Bebas Ditangkap Lagi

Residivis di Lubuklinggau Berulah, Baru 2 Bulan Bebas Ditangkap Lagi

Tersangka Aji Febiyadi dan barang bukti--

BACA JUGA:BRI Lubuklinggau Gelar Panen Undian Hadiah Simpedes

Sementara itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan cek TKP dan interogasi terhadap korban dan saksi. Hingga diketahui tersangkanya adalah Aji. 

Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIN, tersangka Aji berhasil ditangkap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: