Residivis di Lubuklinggau Berulah, Baru 2 Bulan Bebas Ditangkap Lagi

Residivis di Lubuklinggau Berulah, Baru 2 Bulan Bebas Ditangkap Lagi

Tersangka Aji Febiyadi dan barang bukti--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari hukuman, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. 

Tersangka yang ditangkap Aji Febiyadi (19) warga RT.3 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Aji ditangkap Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, tanpa perlawanan. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan Aji adalah residivis kasus narkoba, pencurian dan penggelapan. 

BACA JUGA:Pramuka SMP Xaverius Lubuklinggau Borong Lima Tropi Juara Lomba Pramuka

Namun, setelah bebas tersangka Aji kembali melakukan kejahatan. Ia melakukan aksinya Selasa 4 Oktober 2022 sekirtar pukul 03.00 WIB. 

Awal tersangka seorang diri pergi menuju ke rumah korban Teguh Priyanto (36) juga warga Air Teman, yang sudah direncanakan sebelumnya dengan berjalan kaki. 

Saat di depan rumah korban kemudian tersangka melihat dari balik gorden rumah korban terdapat sepeda motor dan HP sedangkan korban sedang tidur.

Setelah itu tersangka langsung membuka kunci pintu depan rumah korban yang hanya di kunci dengan menggunakan potongan dari kayu kecil yang bisa diputar. 

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Setelah pintu berhasil dibuka kemudian tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 4863 GF warna merah hitam dan HP Samsung j2 prime warna silver.

Setelah itu tersangka dengan membawa barang hasil curiannya pergi menemui temannya bernama Andes Nopriyansah (DPO) untuk meminta membantu menjual barang hasil curian. 

Setelah itu tersangka dan Andes menjual sepeda motor hasil curian ke Palak Curup Rp1.500.000. Sedangkan HP dijaminkan tersangka pada saat mengisi BBM karena tidak memiliki uang. 

Uang hasil penjualan motor, kemudian dipakai keduanya untuk foya-foya, mabuk-mabukan dan bermain game online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: