Pasang Tarif Rp100-350 Juta Masuk Unila, Prof Karomani dan 9 Temannya Ditahan KPK

Pasang Tarif Rp100-350 Juta Masuk Unila, Prof Karomani dan 9 Temannya Ditahan KPK

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MS.i,--unila.ac.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024 Prof Karomani membuat terobosan baru yang cukup mencengangkan dan kreatif.

Sayang, kreativitas yang dibuat ternyata membawanya ke jeruji besi. Lho kok bisa?

Karomani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak sendiri. Karomani ditemani kawan-kawannya yang ikut mempraktikan jalur khusus berbau korupsi dan suap.

BACA JUGA:Profile Prof Karomani Rektor Unila yang Ditangkap KPK, Guru Besar Berprestasi

Karomani dan gerombolannya memanfaatkan SNMPTN Unila sebagai ladang mengumpulkan kekayaan pribadi dan kelompok.

Jalur khusus itu diberi nama Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022. 

Karomani mendesain alur gelap bersama rekan-rekannya di Unila dan pihak lain. Berapa banderolnya untuk bisa lolos Simanila? KPK menyebut Karomani memasang tarif bervariasi. 

BACA JUGA:KPK Diinformasikan OTT Rektor Universitas Lampung

KPK menyebut banderl di kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Nah bagaimana alur dari aksi petinggi Unila ini beraksi? KPK pun membedahnya secara terbuka.

Langkahnya sederhana. Karomani hanya memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

BACA JUGA:Salanang Gelapkan Motor, Ditangkap di Rumah Ayuknya

Setelah berhasil, selanjutnya Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila menghubungi Karomani untuk bertemu. 

Tujuannya, menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya bergerak atas perintah Karomani untuk mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.

BACA JUGA:Real Madrid Tanpa Casemiro Hajar Celta Vigo dengan Skor Telak 4-1

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.

Nilainya berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta. Sumber uang tidak hanya berasal dari Mualimin dan Andi Desfiandi.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo.

BACA JUGA:Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum

Simanila duduk sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung dan Muhammad Basri yang tercatat Ketua Senat Universitas Lampung.

Keduanya mendapatkan uang yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan yang juga atas perintah Karomani.

Uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

BACA JUGA:Dianggap Lecehkan Ulama, Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Minta Maaf dan Janji Ubah Lirik

Nah itulah langkah-langkah ‘kreatif’ yang dilakukan Karomani yang mengantarkannya ke jeruji besi. Apakah cukup sampai di sini, tentu tidak KPK akan terus mengejar keterlibatan pihak lain. 

Nah dari modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung ini, KPK menilai kejahatan yang dilakukan telah mencoreng marwah dunia pendidikan.

Unila seharusnya punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas.

BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” terang Komisioner KPK Nurul Ghufron, Minggu 21 Agustus 2022.  

KPK, sambung Nurul Ghufron melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” tandas Ghufron.

BACA JUGA:Kapolri Sudah Instruksikan Berantas Judi, Pirman dan Satimin Jadi Contoh

KPK secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Untuk diketahui kegiatan tangkap tangan ini dilakukan Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya: 

1. Karomani (KRM)  Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.

2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung

3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung

4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung

5. Mualimin (ML) Dosen

6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.

7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.

8. Andi Desfiandi (AD) Swasta

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.

10. Tri Widioko (TW) staf HY.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:

• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: