Kapolri Sudah Instruksikan Berantas Judi, Pirman dan Satimin Jadi Contoh

Kapolri Sudah Instruksikan Berantas Judi, Pirman dan Satimin Jadi Contoh

Tersangka kasus perjudian dadu kuncang yang ditangkap--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas perjudian. 

Instruksi ini langsung direspon Polsek Purwodadi. Responnya dengan menangkap dua orang pelaku dadu kuncang, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Dusun V Desa Trikarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas

Tersangkanya, Pirman (51) warga Dusun Karyadi Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Heboh, Rumah Kebakaran di Musi Rawas, Suami Luka Istri Meninggal Dunia

Serta, Satimin (59) juga warga Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Dari keduanya diamankan lapak dadu kuncang, karpet warna merah, 6 dadu, piring dadu, batok penutup dadu, 10 lilin, tas selempang dan uang Rp1.330.000.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat dan Kapolsek Purwodadi Iptu Dedy Purnomo menjelaskan kedua tersangka tertangkap tangan. 

BACA JUGA:David Richardo Bobol Rumah Endang, Hasilnya Banyak Dijual ke Muba

"Kedua tertangkap tangan petugas Polsek Purwodadi melakukan perjudian dadu kuncang," jelas Kasat. 

Pirman adalah pemilik lapak judi dadu kuncang, kemudian Satimin bertugas sebagai ceker (kasir). Juga ada pemain yang ikut diamanatkan yakni Sugiwaras.  (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: