Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

Putri Chandrawathi dan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-

LINGGAUPOS.CO.ID - Istri Irjen Pol Putri Chandrawathi berperan aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta mengejutkan ini, diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022).

Ia menyebutkan Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terlibat aktif dalam kasus ini.

BACA JUGA:Gara-gara Ayah dan Ibunya, Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bully

Komjen Agus menyebut sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. 

"(Keberadaan Putri, red) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus.

Jenderal bintang tiga itu menyebut Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus Andrianto. 

Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu. 

Konon, Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama-namanya

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Komjen Agus Andrianto. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). 

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Bisakah Dipidana, Begini Menurut Advokat Hasran Akwa

Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian. 

"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian. 

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:Produknya Membahayakan Kesehatan, Penjual Kikil Berformalin Divonis 10 Bulan

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).  (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: