Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan

Tim penyidik dugaan korupsi dana desa Lubuk Mas melakukan tahap 2 tersangka dan berkas pemeriksaan ke Tim JPU--
LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan kepala desa (Kades) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Saharudin yang menjadi tersangka korupsi dana desa tahun 2020-2021 dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap 2 berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dana desa Lubuk Mas itu dilakukan Tim Penyidik kepada Tim JPU, Rabu, 30 April 2025 sore di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Terhadap tersangka Saharudin, kembali dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh JPU sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tahap dua ini penyerahan tersangka dan berkas perkara dari Tim Penyidik ke Tim JPU,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kasi Intelijen, Armein Ramadhani, Rabu 30 April 2025.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades
Dijelaskan Armein, dugaan kasus korupsi dana desa modusnya, tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
Akibatnya dalam kasus ini berdasarkan perhitungan negara mengalami kerugian total Rp1.024.947.139.
Ditegaskan Armein, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu, 8 januari 2025 melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lubuk Mas Saharudin.
BACA JUGA:Mahasiswa Minta APH Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa Lubuk Mas, Sesuai Hasil Audit Inspektorat Muratara
Mantan Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida dalam press release menjelaskan proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama dan berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024.
"Hanya memang kami dapat melakukan menerima permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi tidak pergi ke ladang atau sawah,"katanya.
Kemudian, ada beberapa yang belum bisa dimintai keterangan kurang lebih 1/3. Sehingga Kejari Lubuk Linggau melakukan surat permohonan dan penahanan.
BACA JUGA:Silahturahmi dan Halal Bihalal FKUB Lubuk Linggau, Wali Kota Tekankan Pentingnya Toleransi Umat Beragama
Apalagi sejak awal tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa saksi sehingga tidak bisa meminta keterangan atau surat pernyataan.
"Untuk kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp452.213.150 sehingga total sebesar Rp856.013.150,"ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: