Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum

Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum

Kabid Humas Poda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok. Polda Lampung--

LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung berbuntut panjang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022) mengatakan,

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap dan sekarang tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

Adapun Modus operandi para pelaku, yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.

 

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: