Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Peran Masing-masing Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kapolri saat pers rilis penetapan tersangka Ferdy Sambo-Syaiful Amri-disway.id
BACA JUGA:Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id