Mahasiswa Merangin Jambi Divonis Hukuman Mati, Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun

Mahasiswa Merangin Jambi Divonis Hukuman Mati, Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun

Mahasiswa Jambi yang Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun Divonis Hukuman Mati --Pixabay.com

JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus seorang mahasiswa di JAMBI yang tega gugurkan kandungan pacar menggunakan racun mendapatkan hukuman vonis mati.

Kasus yang sudah cukup lama terjadi. Masih ingatkah dengan Irfando Vici Arsito alias Pandu seorang mahasiswa di Jambi yang membunuh kekasihnya dengan cara diracuni.

Kabar terbarunya, mahasiswa di Merangin, Jambi tersebut divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko.

Seperti yang diketahui, Pandu ini dipenjara atas perbuatannya yang tega meracuni Susi untuk menggugurkan kandungannya menggunakan racun potasium sianida. Racun tersebut ia campur di dalam teh yang kemudian diminum oleh Susi.

BACA JUGA:Banyak Orang Lama di Pilkada Muratara 2024, Tantang Devi Suhartoni, ini Daftarnya

Adapun, mengutip dari laman SIPP Bangko, bahwa vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis 2 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, serta 2 hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri. 

Hakim memutuskan bahwa terdakwa ini terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan tersebut dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati,” lanjut bunyi putusan Hakim.

BACA JUGA:Wali PAS Ujung Tombak dalam Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Diketahui, jika putusan hakim PN Bangko ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut Pandu dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam salinan putusan itu, tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa terhadap terdakwa. Sementara untuk hal yang memberatkan ada dua poin yang dibenarkan hakim.

Poin pertama, yaitu dikatakan jika perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa.

Kedua, dikatakan Pandu ini berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Banjarmasin dengan alasan bekerja sebelum ia tertangkap oleh petugas Kepolisian Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: