Altafasalya, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan JPU

Altafasalya, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan JPU

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dituntut JPU Hukuman Mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan-Tangkap Layar-instagram @narasinewsroom

LINGGAUPOS.CO.ID - Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu, 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Depok.

JPU menyatakan Altaf telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Ia didakwa dengan pasal 340 KUHP.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," tegas JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu. 13 Maret 2024.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan pertimbangan tuntutan terhadap Altaf.

BACA JUGA:Ayah Atta Halilintar Dituding Terlibat Kasus Sengketa Tanah Ponpes, Nilainya Rp26 Miliar

Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tuntutan JPU dibacakan Alfa Dera.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.

BACA JUGA:Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2023, Muhammad Naufal Zidan dibunuh di kamar kosnya pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Naufal Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.

Diketahui Naufan Zidan adalah mahasiswa Sastra Rusia yang menjalin pertemanan dengan Altaf selama di UI.

Mayat Zidan ditemukan dua hari kemudian tepatnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 dengan luka tikam berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: