Ibu yang Buang Bayinya di Lubuk Linggau, Diancam Hukuman Mati, Berikut Kronologis Tersangka Melahirkan

Ibu yang Buang Bayinya di Lubuk Linggau,  Diancam Hukuman Mati, Berikut Kronologis Tersangka Melahirkan

Ibu yang Buang Bayinya di Lubuk Linggau, Diancam Hukuman Mati, Berikut Kronologis Tersangka Melahirkan --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Ibu yang buang anaknya di LUBUK LINGGAU, diancam hukuman mati.

Tersangka adalah Ira (35) warga Jalan Kayu Merbau Perumahan GBS RT.7 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP.

Yakni tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau yang Buang Bayi di Sumur Tua Pisah Ranjang, Awalnya Dikira Mau Mencuri

Dijelaskan Kasat bahwa aksi pembunuhan tersebut, atau pembuangan bayi itu terjadi Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sumur tua Jalan Kayu Merbau RT.7 Kelurahan Taba Lestari.

Adapun tersangka Ira diamankan pada Minggu 17 Maret 2024 oleh Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Kasus ini dilaporkan Ledi Muksin (45), suami Ira yang pisah ranjang. Ia juga warga RT.7 Kelurahan Taba Lestari.

Adapun kronologis kejadiannya, bermula Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Ira merasakan sakit perut sebagai tanda hendak melahirkan.

BACA JUGA:Videonya Viral Ditabrak Tim Macan Linggau, Terlibat 40 Kasus Curamor, Juga Curi Motor Wartawan dan Guru Ngaji

Ira kemudian berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter. 

Ia membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis.

Bayi itu dilahirkan di semak-semak dekat sumur, setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celananya warna merah.

Lalu tersangka langsung membungkus bayi laki-laki nya menggunakan celana dalam miliknya, serta membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: