Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Peran Masing-masing Dalam Pembunuhan Brigadir J
Kapolri saat pers rilis penetapan tersangka Ferdy Sambo-Syaiful Amri-disway.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diancam hukuman mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
BACA JUGA:Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, ini Penjelasan Pasal 340 KUHP
Sementara itu, Komjen Agus telah menyatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban.
Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id