2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya -Tangkap Layar-sumeks.co

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua terdakwa pembunuh Muhammad Abdi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA) Devi Suhartoni divonis hukuman mati.

Kedua terdakwa pembunuhan itu, kakak adik yakni Arwandi dan Ariansyah warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Rabu, 20 Maret 2024.

Majelis Hakim diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi sepakat dengan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA:2 Perampok di Musi Rawas Ikat Korban di Batang, Ditangkap Sedang Tidur di Muratara, Begini Modusnya

Menurut hakim, terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim Edy Saputra Pelawi saat membacakan putusan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.

Dalam memutuskan perkara ini, menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa. Hanya ada hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi.

BACA JUGA:Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Selain itu perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.  

Husni Thamrin selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa, usai mendengar putusan langsung menyatakan banding .

“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Husni Thamrin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: