Ini Bharada E yang Bikin Binggung Se-Nusantara
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi kunci kematian Brigadir J-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Apa yang dipertontonkan korps Bhayangkara memperkuat sinisme publik; tajam ke bawah tumpul ke atas. Ini yang membuat citra polisi terus memudar.
Sepanjang fungsi humas tidak berjalan, sering blunder beri keterangan, maka fatal akibatnya. “Jangan salahkan masyarakat jadi apatis terhadap jargon apa pun yang disematkan Polri,” terangnya.
BACA JUGA:Gara-gara Ekstasi di Dalam Bra, Pasutri Divonis Lama
Sekarang, sambung Syamsul semua telinga dan mata tertuju pada sosok penembak jitu Bharada Eliezer.
“Kejujuran sang penembak jitu yang sangat ditunggu. Kejujuran yang mahal sekali harganya,” terang Syamsul Arifin.
Pengakuan Belakangan
Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
BACA JUGA:Wow, Review 7 Tempat Wisata Bandung yang Unik
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus malam.
Pernyataan ini baru saja meluncur dan disaksikan publik setelah 30 hari kasus ini beredar luas dan hanya sang penembak jitu yang baru menjadi saksi.
Sementara Ferdy Sambo hanya diamankan saja setelah namanya masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati
Lindungi Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan sang penembang jitu.
Perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.
Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id