Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

Terdakwa Niko Rahfika alias Niko (paling kanan) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.--

LINGGAUPOS.CO.ID  Niko Rahfika alias Niko (31) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus kepemilikan sabu 13 Kg dan 2.200 butir ekstasi, meminta hukuman ringan.

Pemintaan ini diajukan Niko melalui kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dengan agenda pledoi, Kamis (4/8/2022).

Terpisah, Kuasa Hukumnya, Jaya Kesuma SH, menjelaskan ada beberapa hal yang diajukan pihaknya, terkait tuntutan tersebut.

“Intinya kami meminta hukuman ringan dan seadil-adilnya, bahkan bila perlu dibebaskan. Namun memang itu adalah kewengan majelis hakim,” jelas Jaya Kesuma.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemilik 13 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

Namun, ia kembali mempertanyakan mengenai barang bukti (BB) yang sama sekali tidak diperlihatkan di dalam persidangan.

Mulai dakwaan hingga tuntutan,  jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” kata Jaya Kesuma, Jumat (5/8/2022).

Padahal menurutnya, JPU dari awal tidak bisa menerima pelimpahan perkara dari kepolisian, jika barang bukti tidak ada.

“Harusnya lengkapnya dulu BB, kalau lengkap baru diterima. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaya.

BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

“Saya aneh. BB tidak ada, kok bisa disidangkan. Ini kan HUKUM ACARA PIDANA, saya tidak singgung objeknya.  Kok bisa disidangkan, sementara BB tidak ada di dalam fakta. Katanya 13 kg sabu, 2.200 ekstasi mana?” kata Jaya.

Menurut Jaya, bahkan mungkin ini baru sekali terjadi di Indonesia, terdakwa dituntut hukuman mati, tapi BB tidak ada di sidang. “Kan barangnya tidak sampai 20 Kg. Masih bisa dijinjing,” tambah Jaya.

Kalaupun dimusnahkan, menurut Jaya harus sudah ada putusan pengadilan. “Perkaranya saja belum putus, kok sudah dimusnahkan. Ini juga saya tanyakan ke hakim dan jaksa,” tegasnya.

Kembali lagi ke pokok persoalan, bahwa Jaya Kesuma mewakili kliennya, Niko Rahfika alias Niko, agar majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya.

BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Niko Tidak Terima

Seperti diketahui sebelumnya, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Menurut Jaksa, Niko melanggar pasal pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) siang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: