Bawaslu Empat Lawang Terima 27 Laporan Selama Tahapan PSU, Mayoritas Netralitas ASN

Bawaslu Empat Lawang Terima 27 Laporan Selama Tahapan PSU, Mayoritas Netralitas ASN

Bawaslu Empat Lawang sampaikan jumlah laporan dugaan pelanggaran selama tahapan PSU--

LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menerima 27 laporan pelanggaran selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati  hingga hari H pencoblosan, Sabtu, 19 April 2025.

Rinciannya  tambahan 20 laporan disampaikan pasangan calon nomor urut 02 dan 7 laporan dari Paslon 01.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnaen saat jumpa pers pasca PSU pemilihan bupati dan wakil bupati Empat Lawang, Rabu, 23 April 2025.

“Sejauh ini kami sudah menerima sebanyak 27 laporan berasal dari masing-masing kuasa hukum pasangan calon nomor 01 maupun 02,” terang Rodi.

BACA JUGA:HBA Juga Klaim Menang PSU Pilkada Empat Lawang, ini Alasannya

Sementara itu Ahmad Fatria Arsasi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menguraikan, hingga, Rabu 23 April pukul 17.35 WIB, dari 27 laporan 1 sudah ditangani pada saat awal proses PSU.

Kemudian 4 laporan dipastikan diregistrasi, 9 laporan tidak diregistrasi dengan alasan kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Kemudian ada 13 laporan dalam proses perbaikan dan masih memenuhi waktu perbaikan, baik yang kurang lengkap formil dan materil.

Pihak Bawaslu masih menunggu dalam proses perbaikan.

BACA JUGA:Joncik Muhammad Klaim Menang PSU Pilkada Empat Lawang 2025

"Dari 27 laporan ini, itu macam-macam yang pertama, terkait netralitas ASN, netralitas kades, serta permasalahan pada saat pemungutan suara,” jelasnya.

Dalam hal ini yang mendominasi dalam laporan kata dia, terkait netralitas ASN. 

Seluruh laporan akan Bawaslu tangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Yakni undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan sesuai PKPU yang mengatur setiap tahapan dan sesuai Perbawaslu yang mengatur setiap tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: