Gara-gara Ekstasi di Dalam Bra, Pasutri Divonis Lama
Pasangan suami istri (paling kanan) saat mendengarkan vonis hakim--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Has Bullah (51) dan Mardiana (43) harus bertahun-tahun hidup berdua di penjara.
Kedunya dinyatakan terbukti dalam kasus kepemilikan 60 butir ekstasi, dan dihukum 7 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan Subsider 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan kepada keduanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (4/8/2022).
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Masih Ingat dengan Togok yang Merudakpaksa Anak Tirinya Sambil Direkam, Ia Sudah Divonis
Sidang dilaksanakan secara zoom meeting dipimpin Hakim Ferri Irawan didampingi Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi.
Sementara pasutri ini, mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Ferri Irawan, menyatakan terdakwa Has Bullah dan Mardiana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan berterus terang di persidangan.
BACA JUGA:Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Atas vonis ini, pautri ini menyatakan menerima, begitu juga JPU.
Adapun kronologis kasusnya, bermula Mardiana yang merupakan warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dan Has Bullah (51) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, mendapatkan order membeli ekstasi.
Order mereka dapatkan Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB dari Dolet (DPO) di Desa Tri Jaya SP 8, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dolet menyerahkan uang Rp16.800.000 kepada pasangan ini untuk beli ekstasi.
BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati
Dengan mengendarai Mobil Xenia warna hitam, mereka ke Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu menemui Pir untuk beli ekstasi.
Uang Rp 16.800.000 sudah diserahkan ke Pir, mereka dapat 60 butir ekstasi. Ekstasi itu dimasukkanlah ke bra yang dipakai Mardiana.
Mereka berniat mengantarkan narkotika tersebut kepada Dolet. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, keduanya dicegat polisi.
Saat digeledah, ditemukanlah ekstasi di bra yang dikenakan Mardiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: