Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel

Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers terkait anggota DPRD Musi Rawas yang ditangkap--

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH mengatakan telah meminta Kasat Reskrim memeriksa pengelola Hotel Arwana Lubuklinggau.

 

Pemeriksaan ini, buntut dari menjadi tempat transaksi, ungkap kasus prostitusi online, beberapa waktu lalu.

 

“Ini butuh waktu, sedang dalam proses. Kita sudah melayangkan panggilan ke pengelola hotel untuk dimintai keterangan” kaya Kapolres AKBP Harissandi, Rabu (3/8/2022).

 

Dia mengatakan pihak hotel masuk proses penyelidikan, apakah menyediakan tempat atau tidak. 

BACA JUGA:Mengapa Sering Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Berikut Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi MiChat

“Karena ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, mereka menyewa kamar hotel, terus disewakan lagi ke orang lain, tampa sepengetahuan pemilik hotel. Jadi ada hotel dalam hotel,” kata Kapolres. 

 

Kapolres menegaskan, ketika nanti terbukti terlibat dan sengaja mentediakan tempat untuk transaksi dalam prostitusi maka akan dipidanakan. 

 

“Kalau nanti ada unsur sengaja menyediakan tempat untuk prostitusi online maka kena pidana,” kata Kapolres. 

 

Selain itu, jika terbukti, hotel tersebut direkomendasikan ke Pemkot Lubuklinggau agar dicabut izinnya.

BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Ketua MUI Lubuklinggau: Regulasi Pemerintah Tidak Tegas

 

“Prostitusi online di Lubuklinggau ini, sebenarnya masih ada. Mereka mainnya rapi. Kalau ada bau-bau polisi maka akan sulit masuk,” kata Harissandi.

 

Kapolres juga menghimbau dan mengingatkan semua hotel, agar jagan sampai menjadi tempat transaksi prostitusi online.

 

“Jadi untuk mengantisipasi, hotel harus mengecek betuk SOP menginap. Kalau bukan suami istri jangan diterima,” katanya. 

 

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap 4 orang dalam kasus prostitusi online, dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) anak-anak.

BACA JUGA:Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

 

Tiga tersangka yakni Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari RT.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Kelurahan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu RT.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

 

Ketiganya pernah menjual DP (17) warga Desa Remayu Kabupaten Musi Rawas dan Zika Sapitri (16) warga Desa Padang Titiran, Kabupaten Empat Lawang.

 

Tersangka Sanudin pernah menjual korban pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban saat itu diberikan uang Rp250 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: