Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis

Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis

Pers rilis ungkap kasus prostitusi online di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022)--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus prostitusi online yang sempat membuat heboh Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu, kasusnya sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Yang sudah divonis adalah mucikari perempuan yang masih anak-anak yakni MY (15). Ia divonis dalam sidang di PN Lubuklinggau, Kamis 1 September 2022.

Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY  terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 (1) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pelatihan kerja di Dinsos Lubuklinggau selama tiga bulan.

BACA JUGA:Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

Yulia Marhaena menegaskan, yang memberatkan perbuatan MY meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak sekolah lagi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Saat tanya Hakim  Yulia Marhaena soal putusan itu, MY menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya. Ia menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel

Sebelumnya JPU menuntut MY dengan hukuman penjara 10 bulan.

Adapun kronologi kasusnya sebagaimana dakwaaan JPU, dijelaskan MY (15) awalnya main ke rumah korban PA.

Kemudian mereka keluar, dan pada akhirnya ke Hotel Aura. Sampai di Hotel Aura, terdakwa kenalan dengan korban inisial TK.

Saat itu, terdakwa mendengar PA sedang transaksi prostitusi dengan teman laki-laki TK.

BACA JUGA:Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

Dari sanalah, terdakwa mulai berteman dan akrab dengan TK. Lalu seiring  berjalan waktu TK sering meminta terdakwa main ke kamarnya di Hotel Arwana.

Setelah beberapa kali MY main ke kamar TK di Hotel Arwana, TK meminta terdakwa untuk mencarikan tamu atau  pelanggan melalui transaksi Whatsapp, sebab  korban  tidak memiliki HP dan dari sanalah  terdakwa  mulai  memperdaya   TK dan PA.

Jumat  29 Juli 20221 sekira pukul 22.30 WIB di Hotel Arwana MY berhasil mendapatkan pelanggan laki-laki melalu aplikasi Whatsapp dangan Tarif Rp 250 ribu.

Saat itu pelanggan menanyakan keberadaan terdakwa dan saat itu terdakwa beritahu dia  berada di Hotel Arwana. Lalu terdakwa, korban, dan pelanggan tersebut langsung  transaksi.

BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Tutup

Mengenai harga, untuk sekali berhubungan badan. Setelah sepakat,   korban  dan pelanggan langsung  masuk  kamar yang  sudah dipesan atas nama terdakwa.

Di kamar itulah, pelanggan  membayar tarif jasa korban sesuai dengan kesepakatan. Setelah pembayaran, mereka berhubungan badan lalu pelanggan pergi.

Ternyata dari pelanggan ini, korban dapat Rp 300 ribu, dan  terdakwa dapat tips dari pelanggan Rp 50 ribu. Sementara terdakwa dapat dari korban Rp 50 ribu lagi untuk membayar sewa kamar di Hotel Arwana.

Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Hotel Arwana  terdakwa kembali diminta  TK  untuk mencarikan pelanggan. Lagi-lagi terdakwa berhasil menggaet pelanggan via Whatsapp. Pelanggan laki-laki itu langsung ke Hotel Arwana menemui terdakwa dan TK.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

Mereka langsung transaksi untuk satu kali berhubungan badan Rp300 ribu. Terdakwa langsung mengantar  pelanggan ke kamar Seroja 4 yang sebelumnya dipesan atas nama terdakwa.

Di kamar itu pula, pelanggan membayar Rp 300 ribu pada TK. Setelah dilayani TK, pelanggan pergi dengan memberi tips pada terdakwa  Rp 100 ribu dan korban memberi uang Rp 100 ribu digunakan untuk membayar sewa kamar Hotel Arwana.

Selanjutnya Minggu 3 Juli 2022, saat terdakwa, TK dan PA mangkal di Hotel Arwana mereka terjaring razia prostitusi online oleh Sat Reskrim Polres Lubukinggau.

Barwa berdasarkan Visum Et Repertum No O1/VER/MASOKA/RS Dr SOBIRIN/VIII/2022  korban PA tampak luka robek lama pada selaput dara searah jam 3, jam 6, dan jam 7. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: