Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

LINGGAUPOS.CO.ID –  Tersangka mucikari prostitusi online, Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, mengakui ia menjual gadis lainnya menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Pengakuannya ini diungkapkan Mami, saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022) pagi.

Ia mengatakan bahwa, ia sama sekali tidak menjual diri. Sebaliknya menjadi mucikari jika ada yang mau menjual diri, dan juga jika ada lelaki hidung belang yang mencari.

“Mereka kadang datang, katanya butuh duit dan minta dicarikan lelaki hidung belang, makanya saya carikan,” kata Mami.

BACA JUGA:Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

Ia juga menjalankan profesi ini sudah 1,5 bulan ini, bahkan ia sudah 7 kali berhasil menjajakan PSK di bawah umur ini.

Dalam setiap transaksi tarifnya Rp300 ribu. Kemudian dari uang itu Mami mendapatkan fee Rp50 ribu. Selanjutnya sewa kamar hotel Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Kalau kamarnya minjam kamar orang lain, cuma bayar Rp50 ribu. Kalau langsung sewa kamar Rp100 ribu. Sisanya baru itu cewek itu,” ia mengatakan.

Mami juga mengungkapkan, bahwa uang hasil dari prostitusi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Aku belajar dari kawan-kawan aku. Mereka ada juga yang seperti ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Banyak Remaja Ajukan Dispensasi Nikah, 95 persen Karena Hamil Duluan

Seperti diketahui, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap prostitusi online di Lubuklinggau. Ada empat orang mucikara yang diamankan, salah satunya remaja perempuan.

Para tersangka adalah Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari Rt.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatana Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Serta, Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu Rt.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Lindungi Suami, Mama Muda Diciduk Polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi dalam pers rilis Senin (1/8/2022) menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam patroli siber yang dilakukan petugas.

“Mereka ini menggunakan aplikasi chating, melakukan transaksi. Kemudian anggota melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (30/7/2022) malam hingga Minggu (31/7/2022) dinihari di Hotel Arwana, petugas berhasil mengamankan keempat tersangka ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: