Pria di Lubuklinggau Terlibat Prostitusi Online, Jual Istrinya Melalui MiChat, ini Komentar Buya Yahya

Pria di Lubuklinggau Terlibat Prostitusi Online, Jual Istrinya Melalui MiChat, ini Komentar Buya Yahya

Terdangka Efpri Yansyah Saputra yang diduga jual istri melalui MiChat--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pria di LUBUKLINGGAU, yakni Efpri Yansyah Saputra (19), menjual istrinya untuk menjadi pelacur.

Ia menjualnya melalui aplikasi online MiChat. Kemudian istrinya tersebut melayani pria yang mengorder melalui aplikasi.

Tarifnya sekali berhubungan badan Rp300 ribu. Adapun tempat yang dijadikan tempat melayani pelanggan adalah Kost Bukit Sulap, di Jalan Bukit Sulap No.11 Rt.01 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Terkait kasus ini, Efpri Yansyah Saputra yang merupakan warga Jalan Bima RT.2 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kamis 5 Oktober 2023 mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bintang Film Dewasa Asal Jepang Ditangkap Polisi Hong Kong Karena Terlibat Kasus Prostitusi

Adapun kronologis kasusnya, seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari sipp.pn-lubuklinggau.go.id, Jumat 6 Oktober 2023, sebagai berikut.

Adapun korban adalah DRS, yang merupakan istri siri terdakwa Efpri Yansyah Saputra. Kejadiannya pada Juni 2023.

Bermula, Senin 12 Juni 2023 mulai pukul 09.37 WIB, Efpri Yansyah Saputra dan istri sirinya (korban, red) menginap di kamar Kost Bukit Sulap. 

Mereka memesan kamar hingga Jumat 16 Juni 2023. Kemudian muncul niat, terdakwa Efpri Yansyah Saputra untuk menjual istrinya melalui prostitusi online.

BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Lahat, Polisi Amankan Mucikari

Ia kemudian mengunduh aplikasi MiChat di HP, pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Kemudian memasang foto profil istrinya. Ternyata ada yang terpikat.  Pukul 21.00 WIB ada yang mengirimkan chat.

“Stay di mana?” Dijawab oleh terdakwa “Bukit Sulap Kost.” Lalu pelanggan tersebut bertanya lagi melalui pesan “Berapa?” Dijawab oleh terdakwa “Rp500 ribu.”

Saat itu pelanggan tersebut hanya sanggup membayar Rp250 ribu. Hingga akhirnya deal Rp300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: