Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya Berikut

CPNS dan PPPK 2024.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Jangan lewatkan berikut jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang akan dilakukan tak lama lagi.
Tidak lama lagi para pelamar yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diangkat dan mendapatkan NIP tahun ini.
Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur dari waktu yang ditetapkan hingga menuai pro dan kontra.
Sehingga pemerintah pun membuat dan mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Daftar PKN STAN 2025
Sebagaimana dilansir pada laman PAN-RB, pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS paling lambat bulan Juni 2025.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II pengangkatannya berlangsung paling lambat Oktober 2025.
Penyelesaian pengangkatan CASN 2024 ini pun disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Adapun, sebelum resmi diangkat menjadi CPNS dan PPPK harus menyelesaikan tahapan penetapan Nomor Induk atau NIP.
BACA JUGA:Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Lulus Langsung Jadi CPNS
Lantas kapan jadwal penetapan NIP dan pengangkatan CPNS, PPPK 2024. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Jadwal Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS, PPPK 2024
Peserta yang lulus PPPK dapat melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usul penetapan NIP PPPK paling lambat akan dilakukan pada 10 September 2025.
Sedangkan untuk penetapan TMT pengangkatan PPPK dilakukan dalam satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP PPPK yang masuk ke BKN.
BACA JUGA:Siap-Siap Ini Daftar 21 Sekolah Kedinasan 2025, Siswa SMA Sederajat Bisa Daftar, Langsung Jadi CPNS
Ketentuan jadwal tersebut mendapat ketegasan dari Kepala BKN untuk instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK agar melanjutkan proses hingga pengangkatan dan/atau menandatangani perjanjian kerja.
Sesuai Surat Menteri PANRB, Kepala BKN juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN tang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: