Soal Prostitusi Online, Diskominfo Lubuklinggau Laporkan MiChat ke Kemenkominfo

Soal Prostitusi Online, Diskominfo Lubuklinggau Laporkan MiChat ke Kemenkominfo

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, Imam Johan Sitepu pun menegaskan, akan menindaklanjuti terkait aplikasi MiChat yang digunakan oknum untuk melakukan prostitusi online ke anak dibawah umur.

“Kami akan melaporkan ke Kementerian Kominfo secara tertulis, jika aplikasi ini disalahgunakan untuk melakukan prostitusi online, bahkan untuk anak dibawah umur,” tegasnya, Senin (1/8/2022).

Lalu mengenai korban, Kepala DP3APM Kota Lubuklinggau Heri Suryanto mengaku prihatin adanya praktik  prostitusi online ini. Apalagi melibatkan anak dibawah umur. Ini juga menjadi warning mereka bersama.

“Karena korban ini adalah anak dibawah umur, kami dari DP3APM akan selalu berkoordinasi dengan Unit PPA Polres.

BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Tutup

BACA JUGA:Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

Bentuknya, apa yang dibutuhkan korban akan kita lakukan pendampingan. Misalnya dibutuhkan visum kita lakukan, jika butuh pendampingan psikolog maka akan kami siapkan, dan sebagainya,” jelas Heri.

Ia pun berharap kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Untuk itu diharapakan pengawasan orang tua. 

Memang saat ini zaman digital, jadi menjadi tantangan bagi kita dibidang pengawasan. Lalu peran masyarakat dituntut peduli. Jika menemukan gelagat adanya praktik seperti ini maka lapor ke pihak berwajib atau ke kita,” imbaunya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi sebelumnya menjelaskan, karena transaksi online ini menggunakan aplikasi, maka pihaknya akan bersurat ke Kemenkominfo mengenai aplikasi MiChat tersebut.

BACA JUGA:Tersangka: Ceweknya yang Nyuruh Kalau Ada Tamu Kasih Tisu Magic

Selain itu, ia juga berpesan kepada orang tua agar melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya, terutama anak peremuan berkaitan dengan prostitusi ini. Juga ia mengharapkan peran serta guru di sekolah.

Seperti diketahui Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap 4 orang dalam kasus prostitusi online, dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) anak-anak.

Tiga tersangka yakni Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari RT.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Kelurahan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu RT.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ketiganya pernah menjual DP (17) warga Desa Remayu Kabupaten Musi Rawas dan Zika Sapitri (16) warga Desa Padang Titiran, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

Tersangka Sanudin pernah menjual korban pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban saat itu diberikan uang Rp250 ribu.

Kemudian, Sultan Handika menjual korban pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB, di Hotel Arwana Rp300 ribu. korban juga diberi uang Rp250 ribu.

Serta, Beni Setiawan menjual korban pada Jumat, 29 Juli 2022 seharga Rp400.000. Korban diberi Rp300 ribu.

Kemudian tersangka Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Gang Melati VII Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjual, TKM (14) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

TKM dijual oleh Mami pada pada Minggu,  31 Juli 2022 sekira jam 23.00 wib di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban diberi uang Rp200 ribu, dan Rp100 untuk Mami. (rfm/sin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: