Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Tutup

Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Tutup

LINGGAUPOS.CO.ID – Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe menjelaskan bahwa persoalan prostitusi online bukan hanya di Lubuklinggau, namun di kota-kota lainnya.

“Persoalan sosial ini sebenarnya tidak hanya di Lubuklinggau.  Tapi juga terjadi di kota-kota lain. Alasan klasik, masalah ekonomi,” kata Wali Kota.

Ia juga mengatakan, “Selain itu, dunia digital dan medsos saat ini serba terbuka. Mempermudah transaksi “prostitusi” secara online. Inilah yang terjadi.”

Terungkapnya kasus ini hendaknya bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak. Termasuk para orang tua.

BACA JUGA:Tersangka: Ceweknya yang Nyuruh Kalau Ada Tamu Kasih Tisu Magic

Kata Prana, untuk hotel yang menjadi tempat prostitusi, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Seadainya memang melanggar, bisa kita tutup (cabut izin),” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi sebelumnya menjelaskan, karena transaksi online ini menggunakan aplikasi, maka pihaknya akan bersurat ke Kemenkominfo mengenai aplikasi MiChat tersebut.

Selain itu, ia juga berpesan kepada orang tua agar melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya, terutama anak peremuan berkaitan dengan prostitusi ini. Juga ia mengharapkan peran serta guru di sekolah.

Seperti diketahui Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap 4 orang dalam kasus prostitusi online, dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) anak-anak.

BACA JUGA:Mami Tidak Jual Diri, Tapi Jual Gadis Lain

Tiga tersangka yakni Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari RT.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Kelurahan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu RT.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ketiganya pernah menjual DP (17) warga Desa Remayu Kabupaten Musi Rawas dan Zika Sapitri (16) warga Desa Padang Titiran, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka Sanudin pernah menjual korban pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban saat itu diberikan uang Rp250 ribu.

Kemudian, Sultan Handika menjual korban pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB, di Hotel Arwana Rp300 ribu. korban juga diberi uang Rp250 ribu.

BACA JUGA:Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

Serta, Beni Setiawan menjual korban pada Jumat, 29 Juli 2022 seharga Rp400.000. Korban diberi Rp300 ribu.

Kemudian tersangka Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Gang Melati VII Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjual, TKM (14) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

TKM dijual oleh Mami pada pada Minggu,  31 Juli 2022 sekira jam 23.00 wib di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban diberi uang Rp200 ribu, dan Rp100 untuk Mami. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: