Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

Remaja Perempuan di Lubuklinggau Jadi Mucikari Prositusi Online

LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Lubuklinggau ungkap prostitusi online di Lubuklinggau. Ada empat orang mucikara yang diamankan, salah satunya remaja perempuan.

Para tersangka adalah Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari Rt.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatana Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Lubuklinggau, yang Jadi Korban Segera Lapor

Serta, Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu Rt.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi dalam pers rilis Senin (1/8/2022) menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam patroli siber yang dilakukan petugas.

“Mereka ini menggunakan aplikasi chating, melakukan transaksi. Kemudian anggota melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (30/7/2022) malam hingga Minggu (31/7/2022) dinihari di Hotel Arwana, petugas berhasil mengamankan keempat tersangka ini.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh, Kenali Cara Pelaku Pembobol ATM Modus Pura-pura Membantu

“Perempuan yang mereka jual sebagai pekerja seks komersial (PKS) ada 7 orang, dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun,” kata Kapolres.

Para tersangka ini dijelaskan Kapolres diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: