2 Orang Resmi Tersangka OTT di Lahat, Aliran Dana ke APH Diselidiki
Dua orang tersangka OTT di Lahat saat digiring petugas Kejati Sumsel--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lahat, yang terjadi Kamis 24 Juli 2025 sore.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yakni Nahudin dan Jonidi Sohri
Keduanya selain kades, juga menjabat sebagai pengurus Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat. Nahudin menjabat sebagai ketua, sedangkan Jonidi Sohri selaku bendahara forum.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH, dalam pers rilis Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:OTT di Lahat, Para Kades Diminta Setor Rp7 Juta untuk Kegiatan Sosial Oknum APH
Ia menyatakan, bahwa keduanya telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, berdasarkan pemeriksaan intensif dari tim penyidik.
Menurut Adhryansah, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras sejumlah dana dari para Kepala Desa lainnya di Kabupaten Lahat.
Besaran uang yang diminta oleh keduanya mencapai Rp7 juta per kepala desa. Uang tersebut diklaim sebagai kontribusi untuk kegiatan sosial serta forum silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun faktanya, dana tersebut tidak jelas penggunaannya dan menjadi bukti utama dalam dugaan korupsi.
BACA JUGA:OTT Lahat, Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum dan APDESI
"Modusnya meminta uang dari para kades dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi. Tapi berdasarkan penyidikan sementara itu hanya dalig yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari para kepala desa," tegas Adhryansah.
Dari OTT yang dilakukan tim Kejati Sumsel, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen terkait forum perangkat desa, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp65 juta.
Barang bukti tersebut, diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Lebih lanjut, Kejati Sumsel juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
