Onderneming Tabapingin 1870 (3)

Onderneming Tabapingin 1870 (3)

Oleh: Hendy UP *)  

Tabapingin, pada dekade awal abad ke-19 adalah sebuah dusun tua. Mungkin terbentuk sekitar tahun 1600-an, atau jauh sebelum itu. 

Sekirab dengan dusun-dusun tua lainya dalam Marga Proatinlima, yaitu: Muarabeliti, Pedang, Tanahperiuk, Tabapingin dan Kayuara. 

Bayangkan, di kala itu dusun Kayuara masih masuk wilayah Marga Proatinlima, artinya belum terbentuk Marga Sindang Kelingi Ilir. 

Pada tahun 1906, wilayah Dusun Tabapingin masih sangat luas. Di selatan berbatas dengan sungai Temam/Desa Jukung dan di utara berbatasan dengan sungai Megang. Kelurahan Rahmah kini (dulu Tabarejo) adalah areal Dusun Tabapingin.  

Sedangkan Onderneming Tabapingin, yang pada tahun 1922 masih mencakup perkebunan karet Nv Airtemam, berada di dua wilayah marga yakni Marga Proatin Lima  (Tabapingin dan Tanahperiuk).

Sedangkan di wilayah Marga Tiang Pungpung Kepungut mencakup Dusun Muarakati, Jukung dan Airkati.

Izin pendirian Onderneming Tabapingin pada era Gubernur General (GG) AWF Idenburg (1909-1916), namun baru dilaksanakan  pada era GG JP Graaf Limburg Stirum (1916-1921).

Ijin Onderneming Tabapingin adalah hak erfpacht  dengan masa sewa 75 tahun; bukan hak Opstal atau hak Eigendom.

Menurut M. Tauchid  dalam bukunya "Masalah Agraria" (1952; hal 41), istilah Erfpach berasal dari kata "erfelijk" (turun- temurun) dan "pacht" berarti persewaan. Jadi hak erfpacht adalah hak sewa atas tanah dengan kewajiban membayar sewa tiap-tiap tahun. 

Dengan aturan Burgerlijk Wetboek Pasal 720 dan UU Erfpacht (Stbl. 1904 No. 304 juncto Stbl. 1912 No. 349), maka Gubernur General Kolonial di Batavia berhak menyewakan tanah kepada partikelir atau badan hukum.

Di dalam dokumen "Memorie van Overgave" (dokumen serah terima aset), awal pemilik Onderneming Tabapingin adalah perusahan "Nederlandsch Indie Land Syndicaat" (NILS) dengan luasan 4.500 bouws (3.150 ha) pada tahun 1918.  Mulai membuka lahan untuk  sawit pada tahun 1919 dan untuk karet pada tahun 1922.

Masa tanam sawit adalah mulai tahun 1920 hingga 1922 dengan total luas 573 hektar (59.399 batang). Sedangkan pembangunan pabrik minyak sawit dimulai pada tahun 1926 dan selesai pada September 1927 dengan total dana sebesar  f. 150.000. Mahalnya pabrik ini dikarenakan sulitnya mobilisasi alat karena belum ada jalan rel kerera api. 

Sedangkan penanaman karetnya dimulai tahun 1922 dengan  luas 4.200 bouws (2.940 ha). Pada tahun 1926, perkebunan karet Onderneming Tabapingin dikelola oleh Siantar Cultuur Maatschappy yang berpusat di Amsterdam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: