Buronan yang Bobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau Diringkus Saat Naik Ojek, Ngaku Usai Pakai Sabu
Nurmanto, tersangka yang bobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku buronan kasus pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau berhasil diringkus Tim Macan Linggau saat sedang naik ojek, Selasa 16 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka adalah Nurmanto (38) warga RT.2 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Dia ditangkap Tim Macan Linggau saat melintas naik ojek di depan Nasi Bakar 88.
Aksi pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau di Jalan HM Soeharto RT.4 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.25 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar membenarkan sudah menangkap tersangka Nurmanto yang buron sejak Januari 2024.
BACA JUGA:Oknum ASN Musi Rawas Dilapor ke Polisi, Ini Harapan Korban Kepada Penegak Hukum
“Tersangka ditangkap ketika sedang naik ojek dari Jalan Merapi dengan tujuan ingin ke Watervang. Kemudian diamankan Tim Macan Linggau saat melintas di depan Nasi Bakar 88,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian, dengan mengambil 2 buah laptop dan uang Rp300 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia memakai narkoba sabu-sabu di Desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian ia berjalan kaki ke SD Negeri 58 Lubuk Linggau. Sesampainya di sekolah, ia meloncat tembok dan masuk ke lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Korban Insiden di Lokalisasi Patok Besi Harus Jalani Operasi, Diduga Gara-gara Istri
Ia kemudian masuk ke ruang guru, dengan cara memanjat pohon yang ada di dekat ruangan itu. Setelah di dalam, ia mengambil 2 laptop Lenovo dan uang Rp300 ribu.
Setelah itu, Nurmanto pulang ke RM Ombay Akas di Kelurahan Marga Rahayu, tempat ia biasa tidur. Sehari setelah kejadian, ia menawarkan laptop kepada pemilik RM Ombay Akar seharga Rp1 juta.
Akhirnya laptop dibeli, namun dibayar secara nyicil oleh pemilik RM Ombay Akas untuk kedua laptop tersebut seharga Rp1 juta.
“Menurut tersangka, uangnya habis habis untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
