Pelaku Penikaman Siswa MTs di Musi Rawas Utara Hingga Tewas Tidak Bisa Diproses, Berikut Ini Dasar Hukumnya

Pelaku Penikaman Siswa MTs di Musi Rawas Utara Hingga Tewas Tidak Bisa Diproses, Berikut Ini Dasar Hukumnya

Ilustrasi: Anak yang masih dibawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--

Jenazah korban rencananya akan dikebumikan Sabtu, 9 Agustus 2025 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait