Pelaku Penikaman Siswa MTs di Musi Rawas Utara Hingga Tewas Tidak Bisa Diproses, Berikut Ini Dasar Hukumnya

Pelaku Penikaman Siswa MTs di Musi Rawas Utara Hingga Tewas Tidak Bisa Diproses, Berikut Ini Dasar Hukumnya

Ilustrasi: Anak yang masih dibawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--

LINGGAUPOS.CO.ID – Terduga pelaku penikaman siswa MTs di Musi Rawas Utara hingga tewas tidak bisa diproses hukum karena masih dibawah 12 tahun.

Adapun terduga pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan sementara yakni inisial J usia 9 tahun warga Kecamatan rawas Ilir.

Sementara itu korban penikaman Ruski (12) warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara yang tewas mengalami luka pada bagian leher.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Redi Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin menegaskan, kendati telah mengamankan terduga pelaku ke Polres Musi Rawas Utara, namun pihaknya hanya melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Ini Kronologis Kedjadian Siswa MTs di Musi Rawas Tewas Ditikam Anak SD, Diawali Pertengkaran Kecil

Selanjutnya terduga pelaku J nantinya akan dikembalikan untuk diberikan penanganan yang sesuai dengan kepentingan terbaik anak.  

Menurut Iptu Nasirin, terduga pelaku J tidak bisa diproses hukum karena usianya hingga saat ini masih dibawah 12 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pelaku pidana anak di bawah 12 tahun tidak dapat disidik oleh aparat penegak hukum.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga dijelaskan, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan tidak dapat dikenakan proses penyidikan.

BACA JUGA:Perumahan Modern Hill Residence Hadirkan Promo Kemerdekaan Hanya DP Rp500 Ribu Hingga Terima Kunci

“Dengan demikian anak di bawah 12 tahun tidak dapat disidik oleh aparat penegak hukum dan harus diberikan penanganan yang sesuai dengan kepentingan terbaik anak,” jelas Iptu Nasirin.

Batasan Usia Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak

- Anak di bawah 12 tahun:

Tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan tidak dapat dikenakan proses penyidikan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di CV Linggau Jaya Pangan Kota Lubuk Linggau, Cek Posisinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait