Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025, Buruan Cek Besarannya

Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025, Buruan Cek Besarannya

Masyarakat yang mengikuti seleksi PPPK Badan Gizi Nasional Desember 2025 mulai penasaran dengan besaran gajinya.-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 membuka 32.000 formasi untuk kategori khusus dan umum.

Masyarakat yang mengikuti seleksi PPPK Badan Gizi Nasional Desember 2025 mulai penasaran dengan besaran gajinya.

Seperti diketahui akhir tahun ini, BGN membuka sebanyak 31.250 formasi khusus sebagai Penata Layanan Operasional.

Kemudian sebanyak 750 formasi umum untuk posisi sebagai Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional.

BACA JUGA:Cara Ajukan Sanggah Gagal Administrasi PPPK BGN 2025 Serta Jadwalnya

Melalui rekrutmen ini, BGN mencari talenta terbaik yang siap bekerja di lingkungan Badan Gizi Nasional Indonesia.

Nantinya masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi

Dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Lantas, jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK BGN 2025 berapakah kisaran gaji yang akan didapat oleh pegawai dengan perjanjian kerja tersebut? Berikut selengkapnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Administrasi PPPK BGN 2025, Buruan

Gaji PPPK BGN 2025

Terkait gaji PPPK BGN, besaran gaji mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.

Hingga Desember 2025 ini belum ada penyesuaian baru terkait besaran gaji PPPK. Sehingga ketentuan di Perpres 11/2024 masih berlaku.

Lantas  sesuai beleid tersebut, besaran gaji PPPK termasuk bagi BGN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

BACA JUGA:PPPK BGN Buka 32.000 Kuota, Ini Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: