Pelaku Penikaman Siswa MTs di Musi Rawas Utara Hingga Tewas Tidak Bisa Diproses, Berikut Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi: Anak yang masih dibawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--
- Anak usia 12-14 tahun:
Dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana jika melakukan tindak pidana yang berat dan dapat dikenakan proses penyidikan dengan syarat tertentu.
- Anak usia 14-18 tahun:
Dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dikenakan proses penyidikan.
BACA JUGA:Cara Mencairkan Bantuan PIP Agustus 2025, SMA di Bank BNI
Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun
- Pencegahan:
Upaya pencegahan harus dilakukan untuk menghindari anak-anak melakukan tindak pidana.
- Pembimbingan:
BACA JUGA:Siswa MTs di Musi Rawas Utara Tewas Ditikam Anak SD, Alami Luka di Leher
Anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diberikan pembimbingan dan pendampingan oleh orang tua, keluarga, atau lembaga sosial.
Kronologis Siswa MTs di Musi Rawas Tewas Ditikam Anak SD
Sebelumnya Kasat Reskrim Iptu Nasaririn kepada LINGGAUPOS.CO.ID menjelaskan, hasil penyelidikan sementara dari keterangan beberapa saksi, kronologis kejadian berawal pertengkaran kecil anak-anak (saling dorong kepala) antara korban dengan terduga pelaku.
Dari pertengkaran kecil itulah terjadi perkelahian antara korban dengan terduga pelaku. Saat perkelahian terjadi, terduga pelaku J mengeluarkan senjata tajam diduga langsung menusuk bagian leher sebelah kiri korban Riski.
BACA JUGA:Dana PIP Dicairkan Agustus 2025, Jangan Salah Ini Nominalnya
Ditambahkan Iptu Nasirin, usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pauh untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah menjalani perawatan beberapa saat, sekitar pukul 13.15 WIB korban Riski dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pauh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
