Pengadilan Agama Sidang Lapangan Gugatan Harta Gono-gini Almarhum Abadi, Sudah Cerai Harta Belum Dibagi

Pengadilan Agama Sidang Lapangan Gugatan Harta Gono-gini Almarhum Abadi, Sudah Cerai Harta Belum Dibagi

Sidang Lapangan Gugatan Harta Gono-gini Almarhum Abadi--

LINGGAUPOS.CO.IDPengadilan Agama Lubuk Linggau, Kamis 11 Desember 2025 melaksanakan sidang lapangan terkait gugatan harta gono-gini (harta bersama) di 2 tempat.

Dengan objek sebuah rumah di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dan sebuah bedeng 4 pintu di Jalan Nanga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Objek tersebut, berkaitan gugatan harta bersama oleh Retno Ucy Pangestu kepada Muhammad Azzam Alhasan (tergugat 1), Haya Rasid Alholipah (tergugat 2), Maulana Muhamad (tergugat 3) dan Zahwa Nurba’dia (tergugat 4).

Sidang lapangan ini disaksikan para pihak, yakni pengugat Retno Ucy Pangestu didampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan SH dan Ade Candra dari Kantor Hukum Hasran Akwa SH dan rekan, kemudian para tergugat diwakili kuasa hukum Elvis Prisli SH, pihak kepolisian dan lurah setempat.

BACA JUGA:Cara Ajukan Sanggah Gagal Administrasi PPPK BGN 2025 Serta Jadwalnya

Gugatan ini diungkapkan Dedi Irawan SH, berkaitan dengan harta bersama Retno Ucy Pangestu dengan almarhum suaminya, Abadi.

Dijelaskan bahwa Retno Ucy Pangestu menikah dengan Abadi pada 15 Maret 2017 telah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Namun kemudian ada percekcokan rumah tangga, sehingga Abadi mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Lubuk Linggau, dan putus pada 18 Juli 2022. 

Selama proses gugatan perceraian hingga sampai putusan Pengadilan Agama, antara penggugat dan almarhum Abadi tetap rukun dan tinggal dalam satu rumah bersama Tergugat I, layaknya hubungan suami istri seperti biasanya, sampai almarhum Abadi meninggal dunia pada tanggal 5 September 2023. 

BACA JUGA:Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

Diketahui bahwa sebelum menikah dengan Retno Ucy Pangestu, almarhum Abadi sudah menikah dengan Siti Khadijah dan telah dikarunia 4 orang anak.

Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam apabila terjadi perceraian antara suami dan istri, maka seluruh harta bersama (gono-gini) antara penggugat dengan tergugat harus dibagi dua.

Sehingga penggugat meminta kepada para tergugat untuk meminta dibagi harta bersama secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat.

Padahal sejak perceraian antara penggugat dan tergugat belum pernah ada pembagian atas harta bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait