Pelaku Perundungan di Karang Jaya Muratara Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi yang di Lokasi Disanksi
Rapat membahas perundungan di SMP Negeri Karang Jaya--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin 20 Oktober 2025.
Rapat penanganan dilaksanakan di SMP Negeri Karang Jaya, dipimpin langsung Kepala Disdik Muratara Zazili S.Sos dihadiri Plt. Kepala SMP Negeri Karang Jaya Widya Prisetyaningrum, S.Pd, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj Aprida, M.Pd dan Ketua TPPK SMP Negeri Karang Jaya Jambi, S.Ag.
Diputuskan dalam rapat tersebut, bahwa siswi yang melakukan perundungan dikeluarkan dari SMP Negeri Karang Jaya.
Adapun pertimbangan siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
“Identitas peserta didik tersebut sudah diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya di Muratara. Sehingga akan menyulitkan untuk beradaptasi di lingkungan sekolah, jika yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya. Kami juga mempertimbangkan masa depan yang terbaik bagi terlapor dan pelapor,” jelasnya dalam keputusan tersebut.
Selain itu, juga melihat respon masyarakat di berbagai media sosial. Sehingga dikhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap yang bersangkutan apabila masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
Selain itu, juga diputuskan pelajar lainnya yang berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan melerai kejadian tersebut, juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat. Tentunya setelah dilakukan investigasi lanjutan.
“Hal ini semata-mata untuk mendidik siswa-siswa tersebut agar lebih peduli terhadap teman dan lingkungan sekitarnya,” tambah Zazili.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Minta Video Perundungan Jangan Disebar, Karena Bisa Dipidana
Kemudian terkait, pihak keluarga yang sudah melapor ke Polres Muratara, pihaknya tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Amankan Diri
Siswi SMP Negeri Karang Jaya yang menjadi terduga pelaku perundungan sesama siswi, menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Terduga pelaku yakni, HR siswa kelas VIII.5, datang ke Polres Muratara bukan semata-mata hendak menyerahkan diri. Namun untuk mengamankan diri, tepatnya pada Sabtu 18 Oktober 2025 dinihari.
BACA JUGA:Gara-gara Stiker WA, ini Kronologis Perundungan di Karang Jaya Muratara, Disdik Berikan Sanksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
