Faktor Ekonomi Membuat Warga Lubuk Linggau ini 17 Kali Masuk Penjara: Buat Makan Pak

Faktor Ekonomi Membuat Warga Lubuk Linggau ini 17 Kali Masuk Penjara: Buat Makan Pak

Radiansyah alias Can Burgo saat ditanya Kapolres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dari 24 pelaku kejahatan yang ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam 1 bulan terakhir dalam Operasi Sikat Musi 2025, keberadaan Radiansyah alias Can Burgo (44) menarik perhatian.

Pasalnya Radiansyah alias Can Burgo yang merupakan  warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diketahui sudah 17 kali masuk penjara.

Terakhir Can Burgo ditangkap ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pkulu 01.00 WIB.

Can Burgo kembali ditangkap dalam kasus pencurian pada Kamis 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M Farel Alfahrizi, warga Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

BACA JUGA:24 Pelaku Kejahatan di Lubuk Linggau Diamankan, 4 Orang Residivis, 4 Tersangka Berbuat Berulang Kali

Saat diperlihatkan dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Kamis 4 Desember 2025, Can Burgo memberikan keterangan yang mengejutkan.

“Dari tahun ’94 sampai sekarang macam-macam kasus Pak, berkelahi, mencuri, jambret, menodong, dan pembunuhan,” kata Can Burgo saat ditanya Kapolres Lubuk Linggau.

Ia mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Hasil kejahatan buat makan Pak. Sekarang zaman sulit Pak,” ujarnya.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi dalam pers rilis, Kamis, 4 Desember 2025 menjelaskan ada 45 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim dan Polsek jajaran.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Utama Perampokan Sadis di Toko Kerupuk Palembang Diduga Residivis, Ditangkap di Kota Bandung

Rinciannya 13 kasus Curas dengan 5 orang tersangka, 25 kasus Curat dengan 15 tersangka dan 7 kasus Curanmor dengan 4 tersangka.  

Ditambahkan Kapolres dari 45 itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan.  

Yakni 4 unit sepeda motor berbagai jenis , 3 unit HP berbagai merk, 1 buah obeng, 2 buah trail pintu besi, 1 buah mesin air.

Lalu 7 buah kotak HP berbagai jenis, 2 buah BPKB sepeda motor,  4 lembar beju, 2 lembar celana, 1 buah topi, 2 buah tas, 1 buah kabel dan 1 buah gembok.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait