Korban Penembakan di Musi Rawas Utara Disebut Kecelakaan, Makamnya Dibongkar
Korban Penembakan di Musi Rawas Utara Disebut Kecelakaan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang petugas keamanan kebun sawit di Musi Rawas Utara (Muratara) tewas ditembak pada Selasa 21 Oktober 2025 pagi lalu. Namun disebut bahwa ia adalah korban kecelakaan.
Tidak terima ada kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polres Muratara. Sehingga dilakukan pembongkaran makam dan autopsi oleh pihak kepolisian pada Sabtu 1 November 2025.
Korban adalah Miksan (41) warga Dusun 2 Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Ia tewas dengan kondisi luka tembak di kepalanya.
Istrinya, Teti Herlina (32), Senin 3 November 2025 menceritakan kronologis kejadiannya. Dijelaskannya bermula suaminya seperti biasa bekerja di kebun sawit.
BACA JUGA:Bapak di Lubuk Linggau Buang Bungkusan Ganja Saat Disergap Polisi
Korban Miksan awalnya bekerja jaga malam, dan biasanya pulang pagi. Namun hari itu ia tidak pulang karena menggantikan temannya jaga di siang hari.
Tetapi tiba-tiba ada keponakan yang datang menemui Teti Herlina. Mengatakan kalau suaminya luka di kepalanya dan dirawat di Puskesmas Beringin Jaya penyebabnya kecelakaan.
Teti langsung menemui suaminya, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit. “Saat di Puskemas belum meninggal dunia, namun kondisinya kritis,” jelas Teti.
Setelah di rumah sakit, ternyata dijelaskan oleh dokter yang memeriksa ada kejanggalan. “Dokter ngomong lukanya tidak wajar bu,” ceritanya.
BACA JUGA:Hubungan Asmara Dosen di Muara Bungo Jambi Dengan Oknum Polisi Berakhir Tragis
“Kemudian kami bawa pulang, karena orang tua tidak kuat. Setelah keluarga kumpul, sepakat lapor,” ia mengatakan.
Selain itu ditambahkan Teti, keluarganya juga meminta autopsi untuk memastikan penyebab kematian suaminya. Sebab hasil rontgen benda yang tertinggal di dalam kepalanya.

Proses autopsi korban penembakan di Muratara--
“Saya tidak ikut autopsi, namun katanya ada peluru di kepala, sudah disampaikan ke keluarga. Kami minta usut tuntas seadil-adilnya. Minta dihukum yang seadil-adilnya sesuai pasal yang ada,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: