24 Pelaku Kejahatan di Lubuk Linggau Diamankan, 4 Orang Residivis, 4 Tersangka Berbuat Berulang Kali
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kabag Ops Kompol Roby Sugara dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar pres rilis ungkap kasus selama 1 bulan. -edy boy-LINGGAUPOS.CO.ID
LINGGAUPOS.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 24 pelaku kejahatan dalam kurun waktu 30 Oktober hingga 30 November 2025.
24 orang tersebut terlibat dalam 45 kasus kejahatan yakni Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi dalam pers rilis, Kamis, 4 Desember 2025 menjelaskan ada 45 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim dan Polsek jajaran.
Rinciannya 13 kasus Curas dengan 5 orang tersangka, 25 kasus Curat dengan 15 tersangka dan 7 kasus Curanmor dengan 4 tersangka.
Ditambahkan Kapolres dari 45 itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan.
Yakni 4 unit sepeda motor berbagai jenis , 3 unit HP berbagai merk, 1 buah obeng, 2 buah trail pintu besi, 1 buah mesin air.
Lalu 7 buah kotak HP berbagai jenis, 2 buah BPKB sepeda motor, 4 lembar beju, 2 lembar celana, 1 buah topi, 2 buah tas, 1 buah kabel dan 1 buah gembok.
Kapolres menjelaskan, modus dan motif pelaku dalam kasus Curas, mereka dalam melancarkan aksinya dengan merampas dan memanfaatkan kelengahan korban.
BACA JUGA:Sembunyi di Kebun dan Seberangi Sungai, Tersangka Pembunuhan Sepupu di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap
Sedangkan untuk kasus Curat, para pelaku membongkar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Kasus Curanmor modusnya menggunakan kunci T dan memanfaatkan kesempatan saat kendaraan diparkir tanpa pengawasan,” terang Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Roby Sugara dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar bersama sejumlah perwira.
Ditegaskan Kapolres, dari hasil penyidikan, dari 24 tersangka yang diamankan ada 4 orang merupakan Residivis.
Keempat orang tersebut Radiansyah alias Can Burgo residivis 14 kali kasus Curat, Jerling Robi Eka residivis 3 kali kasus Curanmor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
