Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sabtu 07-10-2023,12:28 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Dimana Saksi Julianus Jimy melakukan ketiga pengiriman uang tersebut di Bank BCA Cabang Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya 1 Februari 2023, Heri kembali menghubungi saksi Oscar melalui via telepon untuk meminta uang sejumlah Rp200 juta untuk tambahan kekurangan DP emas batangan ditanggal 26 Januari 2023.

Sehingga Oscar melaporkan perihal permintaan terdakwa tersebut kepada korban.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Kemudian korban meminta Julianus Jimy untuk menyetorkan uang sejumlah Rp200juta dengan mekanisme setor tunai kepada terdakwa melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke rekening BRI nomor 027501000795569 an Heri Susanto.

Namun sampai dengan 4 Februari 2023, Heri Susanto belum juga mengirimkan emas batangan kepada Saksi Bun Chen sen sesuai dengan uang yang sudah dikirimkan .

Lalu Bun Chen Sen meminta Oscar untuk menagih emas batangan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Oscar pun  pergi ke rumah terdakwa yang bertempat di Kabupaten Merangin, kemudian setelah bertemu dengan terdakwa.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, ini Kata Jaksa

Ternyata, Heri Susanto hanya mempunyai emas batangan sebanyak 939.442 gram atau apabila dikonversikan menjadi mata uang sejumlah Rp852.073.000 sehingga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikannya sebelumnya.

Lalu Heri berjanji akan mencukupi emas sesuai dengan DP yang telah diterima oleh terdakwa. 

Akan tetapi sampai dengan dilaporkanya perkara ini di kepolisian terdakwa, tidak bisa lagi dihubungi dan tidak bisa memberikan emas sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa. (*)

 

Kategori :