Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Pengusaha tambang emas Heri Susanto alias Cun Cun yang divonis bebas majelis hakim--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.IDMajelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan vonis bebas, terhadap terdakwa penipuan kasus penipuan emas batangan, dengan kerugian Rp6.744.939.775.

Adapun yang divonis bebas adalah Heri Susanto alias Cun Cun (45) pengusaha tambang emas di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 6 Oktober 2023.

Majelis hakim yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Perri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH dan panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH, menyatakan Heri Susanto alias Cun Cun terbukti melakukan perbuatannya.

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Terlibat Prostitusi Online, Jual Istrinya Melalui MiChat, ini Komentar Buya Yahya

Tepatnya pada dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah SH, yakni pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tapi menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto alias Cun Cun tersebut, bukannya tindak pidana.

Karena itulah, Heri Susanto alias Cun Cun dinyatakan dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van ale recht vervolging). 

Kemudian, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

BACA JUGA:Anak yang Dicabuli Oknum Guru SMK Negeri di Lubuklinggau Dihukum Penjara, ini Kata Hakim

Kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.

Atas vonis itu terdakwa langsung menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. 

Apalagi sebelumnya JPU menuntut Heri Susanto alias Cun Cun hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), dengan alasan melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini, Heri Susanto disidang karena bersama Wendi Rizky Chalid (dihukum 10 bulan). Adapun korbannya Bun Chung Sen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co