Awalnya, Heri Susanto yang menawarkan diri dapat menyediakan emas dalam bentuk batangan kepada korban Bun Chung.
Tawaran itu membuat korban tertarik untuk melakukan jual beli emas batangan.
Cara transaksisinya, korban Bun Chung Sen memberikan uang muka (down paymen—DP-) terlebih dahulu dalam bentuk uang, setelah itu barulah terdakwa menyetorkan emas kepada korban.
Hingga pada 25 Januari 2023 sekira pukul 10.28 WIB, Heri Susanto masih memilki kewajiban untuk menyetokan emas batangan sebanyak 2.619.685 gram atau senilai Rp2.397.011.775.
BACA JUGA:Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda
Hari itu, Heri Susanto menghubungi saksi Oscar yang merupakan pegawai korban melalui pesan whatsapp.
Heri SUSANTO mengirimkan foto emas yang seolah olah emas tersebut ada dan siap untuk dikirimkan kepada korban.
Kemudian, lalu terdakwa Heri Susanto untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai DP agar emas batangan tersebut bisa dikirimkan.
Bahwa selanjutnya Oscar memberitahukan kepada korban, terkait permintaan DO uang sebesar Rp5 miliar tersebut.
BACA JUGA:Sederet Artis Terlibat Judi Online, Ada 26 Orang DIlaporkan ke Polisi, Berikut Selengkapnya
Korban kemudian memerintahkan Oscar dan Julianus Jimy untuk mengirimkan uang, pada keesokan harinya.
Pada 26 Januari 2023, Julianus Jimy mengirimkan uang kepada Heri Susanto sejumlah Rp5 miliar.
Dengan rincian uang Rp3 milyar dikirimkan kepada terdakwa melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke Rekening BRI nomor 027501053167503 atas nama Wendi Rizky Chalid.
Uang sejumlah Rp1.750.000.000 kepada terdakwa melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke rekening BRI nomor 027501000795569 atas nama terdakwa.
BACA JUGA:Melecehkan Teks Proklamasi untuk Promosi Film, Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi
Uang sejumlah Rp250 juta kepada terdakwa melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama Bun Chung Sen ke rekening BRI nomor 027501000879567 an Apriadi.