Mau Kuliah di PTN atau PTS, Pahami Berikut Perbedaan Keduanya dari Jalur Masuk Hingga Biaya

Pahami Berikut Perbedaan Kuliah di PTN dan PTS--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masih belum dipahami banyak orang.
Setelah lulus dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat, selanjutnya para siswa pun diharapkan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya yaitu perguruan tinggi.
Nah, di Indonesia sendiri terdapat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dapat dijadikan pilihan kuliah para siswa.
Lantas, apakah anda sudah paham perbedaan antara PTN dan PTS ? Jika belum simak ulasan ini hingga akhir.
BACA JUGA:Mau Kuliah di Kampus Swasta, Ini 8 PTS yang Beri Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa Gap Year
Meskipun, PTN sering disebut-sebut sebagai perguruan tinggi yang bergengsi. Namun saat ini banyak PTS yang tak kalah dari PTN.
Namun, jika dilihat dari perbedaannya anatar PTN dan PTS memiliki keunggulannya masing-masing.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Perbedaan Antara PTN dan PTS
BACA JUGA:10 PTN Buka Seleksi Mandiri 2025 Jalur Nilai Rapor, Cek Sekarang
1. Seleksi Masuk
Hal pertama yang membedakan antara PTN dan PTS adalah seleksi masuknya. PTN menyediakan 3 jalur masuk terdiri dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri yang dilaksanakan langsung oleh PTN.
Sementara itu, seleksi masuk PTS menggunakan tes psikotes, wawancara, Toefl, dan tes kemampuan dasar, beberapa PTS juga menggunakan seleksi dengan nilai rapor.
Namun, persaingan PTS tidaklah seketat PTN, jadwal pendaftaran PTS biasanya dibagi menjadi beberapa gelombang setiap tahun ajaran.
BACA JUGA:7 Cara Masuk Perguruan Tinggi Selain SNBP, Ada Beasiswa Juga, Cek Sekarang
2. Pengelolaan dan Koordinasi
Selanjutnya PTN merupakan perguruan tinggi milik negara. Artinya, pembiayaan menggunakan kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: