Namun, tidak sampai disitu, setelah mendengar vonis hukum PN Jakarta Pusat, Jessika langsung mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Naun pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016 PT.DKI Tahun 2017.
Yang menolak banding dari Jessica. Kemudian Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017.
Tidak berhenti disitu, Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
BACA JUGA:Prediksi AS Roma vs Servette, Liga Europa, Jumat 6 Oktober 2023, Kick Off 02.00 WIB
Tetapi lagi-lagi upaya hukum yang diajukan oleh Jessica ditolak MA pada Desember 2018.
Akhirnya Jessica Wongso mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun dipenjara.
Hingga saat ini kasus kopi sianida Jessica-Mirna kembali mencuat setelah adanya film dokumenter yang ditayangkan oleh Netflix pada 28 September 2023. (*)