Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Kembali Viral, Begini Respon dari Kejaksaan Agung: Tidak ada Kekeliruan

Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Kembali Viral, Begini Respon dari Kejaksaan Agung: Tidak ada Kekeliruan

Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Kembali Viral, Begini Respon dari Kejaksaan Agung: Tidak ada Kekeliruan--instagram: ussfeeds

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus kopi sianida Jessica-Mirna yang kembali viral, begini tanggapan dari Kejaksaan Agung, simak informasi lengkapnya berikut.

Kasus kematian yang terjadi 2016 lalu kembali viral, yaitu Wayan Mirna Salihin yang disebut karena pemberian racun sianida.

oleh Jessica Kumala Wongso yang merupakan sahabatnya sendiri kembali menjadi perbincangan public. 

Pasalnya, akibat dari tayangan documentary Netflix yang berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” milik netflix. 

BACA JUGA:Menguak Fakta Edi Darmawan Salihin Ayah Mirna Korban Kopi Sianida yang Kembali Viral

Film yang ditampilkan pada akhir September 2023 itu menampilkan wawancara sejumlah orang yang bersinggungan dengan kasus Mirna Salihin.

Hingga, belakangan ini ramai berbagai diskusi hangat di media sosial terkait kasus yang sangat kontroversial di tahun 2016.

Kemudian, merespon pelbagai tudingan yang ada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.

Mereka menuturkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan siding.

BACA JUGA:Heboh! Video Wawancara Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida

Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ketut menuturkan bahwa, “Saya nyatakan bahwasanya kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji sebanyak lima kali berbagai tingkatan pengadilan.

 mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” Ujarnya. 

Ketut juga menuturkan, bahwa prose persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: