32 Kali Sidang, Jessica divonis 20 Tahun Penjara
Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Yadi Wibowo, salah satu kuasa hukumnya mengatakan bahwa, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Makanan Terbuat Dari Tepung Tapioka atau Sagu
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut, dakwan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti dimana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subjek.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Makanan Terbuat Dari Tepung Tapioka atau Sagu
Lalu pada 27 Oktober 2016 Hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Berkali-Kali Ajukan Upaya Hukum, Tapi Vonis Tidak Berubah